Rabu, 28 Maret 2012

MOtherhood, aku .. seorang ibu .. (yang) sama dengan kelelawar dan tikus got??

Melahirkan bukan sekedar mengeluarkan seorang manusia, namun juga generasi yang akan dan sanggup  mengukir sejarah..... bukan hanya sekedar catatan di Dispenduk Capil ......

.......................
Becoming a ...mom, to become a good mom, and being the great mom ever bukan sekedar hanya karena telah melahirkan sosok manusia ke dunia.

sekedar melahirkan, sebuah peristiwa memilukan terekam di Jurnal Soka Radio, dimana seorang ibu tega menyumpal mulut bayi yang baru dilahrikannya hingga tewas kehabisan napas di sebuah kamar hotel X , Maret 2012 di Jember.

Sekedar melahirkan, peristiwa yang lain terekam di Kompas, seorang ibu tega menyayat punggung bayi laki laki yang ia lahirkan di luar nikah hingga harus dilarikan ke rumah sakit demi untuk mendapatkan perawatan intensif.

sekedar melahirkan, mamalia jenis apapun bisa melahirkan ..... tak terkecuali kelelawar dan tikus got.

Menjadi seorang ibu, menyediakan tempat yang hangat, makanan yang menutrisi otak dan organ tubuh vital lainnya ... sebagaimana saat di kandungan.

Menjadi seorang ibu, menjelaskan dan "menjelaskan"  pada anak bahwa dunia bisa menjadi tempat yang hangat bahkan dalam keadaan sendiri dan "sendiri" dalam kesendiriannya berkontemplasi dan menyerap semua insting dalam alam sadar dan bawah sadarnya, lalu mengubahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat baginya. setelah itu, senyum dan tangis ibu tetap merekah sepanjang jalan hidup yang ditempuhnya.

Becoming a good mom, bukan sekedar menuruti kemauann anak, seperti saat mengidam. tapi juga mengajarkan bahwa untuk memperoleh ngidam yang aneh aneh itu penuh dengan usaha dan perjuangan, apalagi kalau harus melawan arus (buah yang belum/ tidak musim), utopia di tengah jaman edan-nya Ronggowarsito. pun juga, bahwa melahirkan bukan sekedar mengeluarkan seorang manusia, namun juga generasi yang akan dan sanggup  mengukir sejarah..... bukan hanya sekedar catatan di Dispenduk Capil ......

Senin, 19 Maret 2012

Minggu, 18 Maret 2012

Political Gas PRices Jokes

Jay Leno, David Letterman

"The average national price of a gallon of gas hit an all-time record high of $3.15 this week. Meaning that wherever you're going this summer, it might be cheaper to mail your car." --Amy Poehler

"Oil has fallen to $60 a barrel. Experts predict it will continue to fall until exactly one minute after the polls close on November 7th." --Jay Leno

"The Federal Trade Commission has ruled that oil companies are not gouging customers. They say, technically, they're screwing customers." --David Letterman

"Republicans in Congress are demanding that President Bush investigate whether oil companies are now gouging consumers on these gas prices. That's a good idea, Republicans asking Republicans to investigate other Republicans. And you know who they're going to blame? The Democrats." --Jay Leno

"Republicans in Congress are now demanding that President Bush investigate whether the oil companies are engaged in price gouging. Putting the White House in charge of investigating oil companies. That's like putting Dick Cheney in charge of gun safety." --Jay Leno

"President Bush said this week to help with gas prices he will temporarily ease environmental regulations. Great. Not only will you not be able to drive, you won't be able to breathe either." --Jay Leno

"California now has the most expensive gas prices. Gas is so expensive now that drivers are shooting themselves instead of each other. It's affecting a lot of people. You just wait for the Indy 200 at the end of the month." --Jay Leno

"Gas prices, aren't they crazy? It's so expensive that rats are carpooling in from New Jersey." --David Letterman

"There was a sign at the station near by my house that said, 'We take Visa, Mastercard, Discover Card, and American Express.' After I filled up they took my Visa, Master Card, my Discover Card, and my American Express." --Jay Leno

"They said on the news tonight that if gas prices get any higher, we could see something totally unprecedented here in California. People actually walking." --Jay Leno

"Gas prices continue to rise. At the gas station near my house they have a slot for your credit card and one right next to it for your 401K." --Jay Leno

"President Bush announced his plan to increase the number of barrels (of oil) produced. You hear his plan? He wants to make smaller barrels." --Jay Leno

"I was watching that movie Mad Max, you know that movie where gas is so precious that people are killing each other for a few gallons. It was set in the future -- I believe it was August." --Jay Leno

"To counteract all the bad publicity they've been getting, the oil companies plan to introduce full-page ads explaining where your gas dollar goes. Before you explain that, explain where you get gas for a dollar. There's no such thing as a gas dollar. It's your gas five dollar." --Jay Leno

"Gas is so expensive SUV now stands for sport utility victim." --Jay Leno

"President Bush announced his new fitness plan to get people walking again. It's called, 'Gasoline at $3 a gallon.' ... Given how expensive gas is, today, I saw a van with 50 legal Americans inside it." --Jay Leno

"President Bush said I wish I could wave a magic wand and lower gas prices. And then he said I wish I could wave a magic wand and bring the troops home. And he said I wish I could wave a magic wand and fix health care. And I was thinking this guy waves his wand more than Clinton." --David Letterman

"President Bush spoke with the Amish. He didn't want to, but it was the only group he could find that wasn't upset about the high price of gas." —Jay Leno

"As you know, the government takes 40 percent of what you make. The other 60 percent, of course, taken by the gas stations." -- Jay Leno

"On the second anniversary of the invasion of Iraq gas prices in L.A. reached three dollars a gallon in some places. Didn't we win that war? I mean, I know there were no weapons of mass destruction but apparently there's no gas there either." --Jay Leno

"The average price of gas is now $2.11 a gallon, and here in California, it’s $2.30 a gallon. Here in L.A., it is literally cheaper to buy a new car than to fill your gas tank. Literally. Oprah tried to give away a car to someone in her studio audience today, and the woman spit in her face." --Jimmy Kimmel

"Here in California gas prices have gone up to more than $2 a gallon. So not only didn’t we find any weapons of mass destruction in Iraq…apparently we didn't find any oil there either. Didn't we win the war? I thought that gas would be free now." —Jay Leno

"President Bush signed a big $286 billion highway bill yesterday. The sad part, $285 billion of it is for gas money." --Jay Leno

"Gas prices have risen again. Prices are so bad here in L.A. that guys in Beverly Hills are hiring hookers to siphon gas out of other people's cars." --Jay Leno

"Gas prices at an all-time high here in California. Like, $3.30, in Malibu. Gas is so expensive, women in Beverly Hills now can't afford to run over their cheating husbands with their Mercedes anymore." --Jay Leno

"The nation's second-largest oil company, Chevron Texaco, announced it was buying rival Unocal Corp. A spokesman for Chevron Texaco, which made a $13 billion profit last year, says the new company will be called 'Bend Over, America.'" --Dennis Miller

"While speaking to conservationists this week, Dick Cheney made it clear that he plans to deal with the rising gas prices by drilling in our federal wildlife refuge in Alaska. Cheney tried to sway his opponents saying trust me, there's enough oil up there to last us the rest of my natural life." --Tina Fey

"President Bush had lunch with U.S. troops yesterday. It's been exactly two years since the fall of Baghdad and just as Bush predicted, Baghdad fell, Iraq fell, Saddam fell -- the only thing that didn't fall was the price of gas." --Jay Leno

"The price of gas in California is going crazy. In fact, today I did something smart. I bought a gallon as an investment." —Jay Leno

"How many have seen 'March of the Penguins'?...You know why they're marching? They can't afford gas." --Jay Leno

"John Kerry blasted the Bush administration for high gas prices ... he said gas is so expensive he may now have to marry Bill Gates." --Jay Leno

"John Kerry made a speech announcing a plan to control gas prices. After hearing this, President Bush said, 'That's crazy, only Dick Cheney can control gas prices.'" —Conan O'Brien

"John Kerry said today that he would bring down the price of gasoline if he is elected president. He said he would arm-twist members of OPEC to lower prices. Do you think this is really going to work with OPEC, arm twisting? Hey, Bush invaded them and they haven't lowered prices. We blew up the country and they haven't lowered prices." —Jay Leno

"Gas is so expensive now, today I saw Jose Canseco and Barry Bonds carrying their cars." --Jay Leno

"How many went to the beach this weekend? How many went to the mountains? How many just piled in the family car, sat in the driveway, and pretended you could actually afford gas to go somewhere?" --Jay Leno

"The Bush administration announced they're going to be looking now into some short-term solutions into high gasoline prices. ... They're looking to solve the problem, I don't know, up to the first week in November." —Jay Leno

"This week, the economy is still suffering, the economy is at an all-time low, gas prices are going up over $2 a gallon. In other words, President Bush is back from vacation and back on the job." —Jay Leno

Politik Hukum MiGas Salah Urus ?

PENEGAK KONSTITUSI PROKLAMASI 1945

Politik Hukum MiGas
Salah Urus ?

Pandji R Hadinoto (x)

Berdasarkan fakta
otentik bahwa Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Hari Selasa, tanggal 21 Desember 2004, antara lain Menyatakan Pasal
12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1)
sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 28 ayat (2)
dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi
diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, (3)
Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat
tertentu”.

Sementara
itu ada fakta otentik lain bahwa setelah Putusan tersebut diatas, terbit sebuah
”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya
mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas
Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir
Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi. Harga jual BBM ditetapkan
oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.” Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1)
berbunyi sebagai berikut. (1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas
Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Jadi sangat jelas bahwa
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga
BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan
transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang
dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Serta menyimak fakta Detik
News Rabu, 07/03/2012 18:29 WIB tentang
judul berita Jero Wacik : Kenaikan BBM Bukan untuk Biayai Pemilu, antara
lain bahwa Jero kembali menegaskan, opsi menaikkan harga BBM dipilih untuk
mengurangi besaran subsidi BBM dalam APBN. Harga minyak dunia yang terus naik
tidak mungkin lagi selisihnya terus ditanggung APBN sebesar nilai subsidi BBM
saat ini. “Bahkan diperkirakan bisa USD 150-200 per barrel. Kalau tidak
diantisipasi, Negara collaps. Kalau Negara collaps, kita semua bisa collaps,”
papar Jero.

Maka dapatlah disimpulkan
bahwa sebenarnya fakta 7 Maret 2012 tersebut diatas seharusnya adalah bertentangan
dengan Putusan MK 21 Desember 2004, sehingga dapat diartikan bahwa keputusan
pemerintah menaikkan harga BBM dapat lebih memperparah tingkat kesalahurusan
daripada politik hukum MiGas.

Selanjutnya kalaupun
ada data bahwa kenaikan konsumsi BBM yang melonjak tinggi karena alasan
kenaikan jumlah kendaraan maka seharusnya diantisipasi dengan Politik Kenegaraan
tentang Pembatasan Kepemilikan Kendaraan semisal berdasarkan RATIO terhadap
satuan panjang jalan dan/atau jumlah penduduk wilayah, dalam konteks kemacetan
lalulintas di Jakarta adalah JABODETABEK.

Sedangkan kalaupun
ada data bahwa kenaikan harga BBM didorong oleh mekanisme tataniaga BBM Impor
dan Ekspor, maka seharusnya juga segera diantisipasi dengan Politik Kenegaraan
tentang Reformasi Tataniaga BBM Impor dan Ekspor tersebut.

Sehingga antara lain adalah
strategis bilamana Pernyataan Kebulatan
Tekad yang dideklarasikan pada hari Jumat
legi, 17 Pebruari 2012, oleh 7 (tujuh) deklarator Penegak Konstitusi Proklamasi 1945 dapat didukung, disorong sebagai
Politik Kenegaraan Antisipatif dan disebarluaskan sebagai Aspirasi Konstruktif
demi Ketahanan Bangsa. Demikian pula Strategi
Budaya Indonesia Mulia 1 Maret 2012 dan Pranata 7 Kepemimpinan Pancasila 3 Maret 2012, sehingga dapat diharapkan
situasi dan kondisi mengarah kepada perkuatan Politik Memuliakan Masyarakat.

Jakarta, 9 Maret 2012

(x) Deklarator, Penegak
Konstitusi Proklamasi 1945 / eMail : pkp1945@yahoo.com

Supersemar dan Perang Dingin

Oleh: Dasman Djamaluddin


Faktor penting munculnya Supersemar tidak dapat
dilepaskan dari terjadinya "Perang Dingin" antara Amerika Serikat
dengan Uni Soviet. Dimulai dengan konsep pembendungan komunisme melalui Doktrin
Truman (Truman Doctrin) yang diumumkan pada tahun 1947 sebagai reaksi Amerika
serikat terhadap ekspansi komunisme Uni Soviet setelah Perang Dunia II di Eropa
Tengah dan Eropa Timur, dan yang kelihatan akan menjalar ke wilayah Laut
Tengah, termasuk Turki dan Yunani (Lihat : Lie Tek Tjeng, Percaturan Politik Di
Kawasan Asia Pasifik Dilihat dari Jakarta (Jakarta: PT.Karya Unipress, 1983),
hal.37)

Konsep Doktrin Truman disusul oleh Marshall Plan yang bertujuan membantu
rehabilitasi Negara-negara Eropa yang telah hancur sebagai akibat Perang Dunia
II. Kemudian disusul dengan pembentukan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
yang merupakan persekutuan militer raksasa Barat untuk membendung komunisme
mulai dari Samudera Atlantik sampai ke Laut Tengah. sasaran utamanya adalah Uni
Soviet.

Pada
tanggal 1 Oktober 1949 negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berdiri sebagai
akibat kemenangan kaum komunis terhadap Koumintang. Tugas Amerika Serikat dan
sekutunya dalam hal membendung komunisme bertambah berat. Untuk membendung
komunisme dari RRT ini, Amerika Serikat dan sekutunya menganggap perlu
membentuk Pakta Pertahanan di Timur. Pada tahun 1954 dibentuklah SEATO (Southeast
Asia Treaty Organization), sebuah kekuatan pertahanan militer di Asia Tenggara
beranggotakan Amerika Serikat, Inggeris, Perancis, Australia dan Selandia Baru
serta negara-negara Asia: Filipina, Thailand dan Pakistan. Dalam hal ini,
Indonesia menolak pembentukan pakta militer tersebut dan sejak saat ini
hubungan Indonesia-Amerika Serikat mendingin, meskipun tidak bermusuhan. Pada
saat bersamaan pertentangan dua kekuatan antara Barat dan Timur semakin
memuncak, hal tersebut terlihat dari pecahnya Perang Korea (1950-1953),
Pemisahan Berlin dengan tembok (Agustus 1961), Krisis Kuba (1961-1962).

Di
dalam situasi Dunia yang tidak menentu ini, Indonesia lalu memprakarsai
Konferensi Asia Afrika pada tanggal 18 April 1955 di Bandung dan pada akhirnya
menjadi landasan buat negara-negara yang tidak memihak ke Barat atau ke Timur,
mendirikan sebuah gerakan bernama: Gerakan Non-Blok di Beograd tahun 1961. Pada
saat bersamaan, bulan Mei 1955, Uni Soviet dan sekutunya membentuk pula sebuah
pertahanan militer bernama Pakta Warsawa.

Perkembangan di luar negeri berpengaruh besar terhadap perkembangan di
dalam negeri Indonesia, begitu pula sebaliknya. Munculnya PKI, setelah Hatta
sebagai Wakil Presiden RI mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No.X (huruf eks,
bukan angka 10 hitungan Romawi, tetapi abjad ke-24) dan ditindaklanjuti dengan
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 menjadi perhatian Amerika Serikat
dan sekutunya. Apalagi secara tak terduga. di dalam Pemilihan Umum pertama di
Indonesia pada tanggal 29 September 1955, yang hasilnya baru diumumkan tanggal
1 Maret 1956, PKI berhasil menduduki posisi ke-empat dalam jumlah pengumpulan
suara untuk Parlemen/DPR (16,3 persen), setelah PNI (22,1 persen), Masyumi
(20,9 persen) dan NU (18,4 persen).

Oleh karena itu, adalah hal wajar apabila Amerika Serikat dan sekutunya
sejak awal mengamati perkembangan di Indonesia. Kegigihan Amerika Serikat
membendung komunisme di Asia Tenggara dengan menggelorakan bahkan memperluas
Perang Vietnam sampai ke Laos dan Kamboja, yang ditentang keras oleh Indonesia,
menjadi salah satu bukti ada keterkaitan pihak Amerika Serikat dengan Indonesia
di era "Perang Dingin" tersebut. Apalagi setelah Indonesia membentuk
poros Jakarta-Phnom Penh- Hanoi-Beijing-Pyongyang yang sudah dianggap oleh
Amerika Serikat bahwa Indonesia semakin masuk ke kubu Komunisme yang justru
adalah musuh utama negara adidaya itu. Tetapi bagaimana pun juga kita kembali
ke konsep semula. Sebagai seorang ilmuwan yang berpikir untuk bangsanya, perlu
adanya sebuah kejujuran dibalik peristiwa apa pun yang melatar belakanginya.
Konsep seorang ilmuwan sangat jelas, yaitu berkeinginan melihat sejarah sebuah
bangsa tidak dimanipulasi oleh kepentingan-kepentingan sesaat.

Kemelut Garuda Indonesia (Tinjauan Sejarah)

GARUDA INDONESIA yang dulu bernama N.V.GARUDA INDONESIAN AIRWAYS didirikan
dengan akte notaris Raden Kadiman di Jakarta dengan no: 137 tgl 31 Maret 1950.Lembaran Negara RI no: 136 tahun 1950. “Saya ada buktinya,” ujar
Wal Suparmo, SH,MBA. Pria mantan orang Garuda di bidang hukum ini
memaparkan sejarah dengan gamblang.
Warga Kebon Jeruk ini telah mengirim surat pembaca ke beberapa media
nasional, namun rupanya berita IPO Garuda lebih seru. Wal Suparmo
menjelaskan, dalam Garuda Indonesia, disebutkan bahwa Garuda Indonesia
didirikan pada tgl 26 Januari 1949. Ini mengenyampingkan hasil
penelitian sejarah Peneliti Senior dari LIPI yaitu Bpk Asvi Warman
Adam.
Untuk diketahui, bahwa tanggal 26 Januari 1949 adalah pernyataan
sefihak dari oknum Angkatan Udara RI. Pernyataan itu dilakukan waktu
Orde Baru sebagai bentuk militerisme dengan surat hibah “tak bernomer”
dan “tak bercap kantor resmi" tanggal 26 Januari 1979. Tapi, dilakukan
secara pribadi oleh KSAU. Hal yang sebenarnnya masih kontroversi juga di jajaran Angkatan Udara.
“Garuda Indonesia Airways didirikan sebagai Indonesia Airways oleh
Angkatan Udara di Birma,” tutur pria yang tak ingin sejarah diputar
balikan. Untuk itu, ia geram jika ada pemalsuan sejarah. Sementara Ari
Sapari, Direktur Operasional Garuda menyebutkan, bahwa saham penawaran
ke masyarakat Aceh merupakan salah wujud PT Garuda menghargai sejarah
terkait cikal bakal lahirnya penerbangan Indonesia.
Sementara itu, Capt M Syafei, mantan pilot Garuda mengatakan, mungkin hanya Garuda Indonesian Airways, satu-satunya maskapai penerbangan
yang mempunyai dua hari ulang tahun. Yang pertama tanggal 26 Januari
yang diperingati Direksi Garuda dan yang ke dua tanggal 28 Desember yang diperingati Pilot (tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda/APG) .
Masing-masing fihak mengambil peristiwa masa lalu yang pernah terjadi
dalam sejarah kita.
Kubu tanggal 26 Januari mengambil tanggal itu berdasarkan fakta
sejarah bahwa pada tanggal 26 Januari 1949 terjadi peristiwa penerbangan komersial pertama dengan pesawat Dakota C-47 RI-001 Seulawah, pesawat
sumbangan rakyat Aceh, dari Calcutta ke Rangoon.
Tanggal itu dipakai Direksi Garuda sebagai HUT Garuda sejak 1979,
yaitu waktu Bpk Wiweko Supono (salah seorang pendiri Indonesian Airways) menjabat sebagai Dirut Garuda. Hal itu dilakukan karena adanya Surat
Hibah dari TNI AU terbitan 26 Januari 1979 kepada Dirut Garuda, yang
memerintahkan agar Garuda memakai 26 Januari sebagai HUT-nya.
Kubu tanggal 28 Desember mengambil momen saat pesawat DC-3 Dakota
regrestrasi PK-DPD dengan logo Garuda Indonesian Airways melakukan
penerbangan perdana dari Kemayoran – Maguwo – Kemayoran.
Kejadian tanggal 28 Desember 1949 ini adalah peristiwa bersejarah di
mana Presiden Soekarno dan sebagian Kabinet memasuki Ibu Kota Negara
Jakarta dengan pesawat tersebut. Penerbangan ini adalah penerbangan
perdana Garuda Indonesian Airways NV. yang baru didirikan.
Yang jelas ke dua peristiwa tersebut terjadi saat bangsa Indonesia
dalam perjuangan dan belum mempunyai pilot yang berkwalifikasi captain
pesawat Dakota. Pesawat Indonesian Airways RI-001 Seulawah dipiloti
Capt. J.H Maupin seorang Amerika dan PK-DPD pesawat Garuda Indonesian
Airways dipiloti Capt. M. S. Rab seorang Belanda.
“Dengan mengingat masa lalu, sebagai mantan pilot Garuda, perseteruan ini kami rasakan sangat menyedihkan,” ujar pria yang kini menjadi
dosen STMT Trisakti. Pria ini mengatakan, lebih tragis lagi karena
justru pelaku/pendiri Indonesian Airways sendiri yaitu Bapak Sutardjo
Sigit (alm) pernah menulis surat ke berbagai media untuk meluruskan
sejarah ini.
Surat itu menyatakan, sangat tidak setuju kalau tanggal 26 Januari
dijadikan hari jadi Garuda. Dikatakan bahwa Indonesian Airways yang
dioperasikan AURI di Birma tidak ada hubungan sama sekali dengan Garuda
Indonesia Airways yang berada di tanah air.
Kalau toh ada hanya secara kebetulan ke dua perusahaan tersebut
pernah dipimpin orang yang sama yaitu Bp. Wiweko Supono, Indonesian
Airways /1949-1950 di Birma dan Garuda Indonesian Airways /1968-1984 di
Indonesia. Pendapat ini di dukung pilot senior Garuda yang mengalami
peristiwa tersebut.
Bapak Sutardjo Sigit juga pernah menulis surat kepada saya (30
/4/2001) berisi uneg-uneg, termasuk kekecewaan beliau kepada AURI yang
menghibahkan tanggal 26 Januari tersebut kepada Garuda, “…bagaimana bisa hari ulang tahun kok dihibahkan, seperti barang saja”, demikian
penggalan surat tesebut.
Memang hari jadi yang dipakai Garuda saat ini berdasar surat hibah
dari AURI ke Garuda tertanggal 26 Januari 1979 saat Wiweko Supono
menjadi Dirut PT Garuda, yang sesungguhnya tidak benar.
Ternyata surat yang dikirim Pak Sutardjo Sigit kepada saya itu bukan
surat “protes” yang pertama. Tanggal 26 Januari 1979 beliau juga pernah
mengirim surat pembaca ke Sinar Harapan Minggu (11/1/1979) menangggapi artikel “30 Tahun GIA Dalam Perangko”.
Kali ini tahun 2009, kembali direksi Garuda akan memperingati ulang
tahunnya ke 60 pada tanggal 26 Januari secara besar besaran. Setidaknya
rencana ini sudah terlihat pada kalender Garuda-2009 yang dalam
keterangannya menyebutkan ulang tahun tanggal 26 Januari (pas hari libur Imlek).
Hal lain. Garuda menaruh iklan satu halaman penuh di harian Kompas
(12/1/2009). Sebagai mantan karyawan Garuda yang tergabung dalam APG
dalam hati nurani mengakui bahwa ulang tahun Garuda adalah tanggal 28
Desember. Saat dimana pesawat dengan logo Garuda Indonesian Airways /
PK-DPD berbendera merah putih dalam penerbangan perdana dipakai Presiden RI untuk kembali ke ibu kota di Jakarta . Penerbangan yang sangat
bersejarah ini tentunya berdasarkan keputusan dan izin pimpinan Negara
R.I.S. pada waktu itu.
Sebagai tetenger tanggal 28 Desember yang dianggap sakral ini
diperingati APG untuk mewisuda para pilot yang mengakhiri masa baktinya
selama berbakti di Garuda. Dalam acara yang disebut Wisuda Purnabhakti
Dirgantara dilakukan juga penyematan lencana Adipradana Lancana
Purnabhakti Dirgantara dan Kartika Adipradana Dirgantara bagi pilot
Garuda yang berprestasi.
Lencana prestasi dambaan pilot Garuda ini diberikan oleh Assosiasi
Pilot dan bukan direksi Garuda. Seolah-olah saat ini pilot dianggap
sebagai orang luar perusahaan bukan lagi sebagai mitra kerja.
“Jangan salah, saya pribadi sangat menghargai jasa-jasa para perwira
AURI di Birma yang “mendirikan” Indonesian Airways, dan malah
mengusulkan agar 26 Januari 1949 dijadikan sebagai Hari Penerbangan
Niaga Nasional kita," tutur Capt M Syafei, mantan pilot Garuda ini
panjang lebar. Tetapi, ia melanjutkan, hal itu bukan HUT Garuda!!!
Pesawat Dakota Seulawah/RI-001 tidak pernah masuk armada Garuda dan
bukan asal-muasal Garuda yang kita cintai. Garuda tidak berasal dari
pesawat Dakota Seulawah/RI-001.”
Dalam penjelasannya disebutkan, pesawat ini langsung kembali dari
Birma ke pangkuan AURI dan menjadi bagian dari DAUM (Dinas Angkutan
Udara Militer).
Yang jelas, di pasar modal, ada aturan yang sangat keras terhadap
pihak yang memberikan informasi atau keterangan menyesatkan, misleading
information . Hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar. “Tahukah Anda?”

Hak Asasi Petani: Dari Deklarasi Rakyat Menuju Kewajiban Negara: Komite Penasehat Dewan HAM PBB

Dorong Adopsi Deklarasi Hak Asasi Petani Sebagai Instrumen HAM Internasional

Siaran Pers IHCS

Harus ada perhatian
lebih terhadap kelompok rentan yang bekerja di pedesaan, khususnya petani
kecil, orang tak bertanah, nelayan, pemburu, dan peramu. Oleh karenanya, harus
dilakukan adopsi deklarasi hak asasi petani sebagai sebuah instrumen hak asasi
manusia di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut disampaikan oleh Komite Penasehat Dewan HAM PBB dalam
pertemuan Sesi ke-19 Dewan HAM PBB yang digelar sejak tanggal 27 Februari-23
Maret 2012 di Jenewa, Swiss.

“Tercatat, 80 persen dari penduduk dunia yang menderita
kelaparan tinggal di daerah pedesaan. Dan hari ini, 50 persen dari penduduk
dunia yang kelaparan adalah petani kecil yang bergantung keseluruhan atau
sebagian pada pertanian untuk mata pencaharian mereka.” Demikian salah satu
basis argumentasi yang disampaikan Komite Penasehat Dewan HAM dalam dokumen
lobi resminya yang juga merupakan studi final tentang pemajuan hak asasi petani
dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan.

Pertemuan ini merupakan sinyal positif bagi Indonesian Human Rights
Committee for Social Justice (IHCS) telah memperjuangkannya secara formal
di PBB sejak 2008, bersama sejumlah organisasi masyarakat internasional lain, seperti
La via Campesina, FIAN Internasional dan CETIM.

Deklarasi Hak Asasi Petani itu sendiri adalah hasil Konferensi
Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di tahun 2001 yang melahirkan
Deklarasi Hak Asasi Petani dan ide tentang KNUPKA (Komisi Nasional untuk
Penyelesaian Konflik Agraria).

Seperangkat hak yang
hendak dilindungi meliputi: (1). Kesetaraan hak perempuan dan laki-laki
petani; (2). Hak atas kehidupan dan atas standar kehidupan yang layak; (3). Hak
atas Tanah dan Teritori; (4). Hak atas Benih, Pengetahuan dan Praktek Pertanian
Tradisional; (5). Hak atas Permodalan dan Sarana Produksi Pertanian; (6). Hak
atas Informasi dan Teknologi Pertanian; (7). Kebebasan untuk Menentukan Harga
dan Pasar untuk Produksi Pertanian; (8).
Hak atas
Perlindungan Nilai-nilai Pertanian; (9). Hak atas Keanekaragaman Hayati; (10).
Hak atas Pelestarian Lingkungan; (11). Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan
Berekspresi; (12). Hak untuk Mendapatkan Akses terhadap Keadilan

Dalam proses perjuangan diplomatik tersebut, negara-negara yang kemudian
mendukung inisiatif ini dalam sidang-sidang Dewan HAM PBB, antara lain adalah
Indonesia, Venezuela, Bolivia, Senegal, Ekuador, Kuba, Afrika Selatan, dan
Ghana.

Selain dukungan dari sejumlah pemerintah (negara)
inisiatif ini juga didukung oleh Pelapor Khusus Hak Atas Pangan, Olivier De
Schutter. Dukungan De Schutter ini tampak jelas dalam rekomendasi laporan
di muka sidang pada tanggal 6 Maret perihal dampak krisis pangan terhadap hak
atas pangan, khususnya di Cina, Madagaskar, Afrika Selatan dan Meksiko (dokumen
sidang A/HRC/19/59).

Sementara, IHCS sebagai salah satu unsur delegasi masyarakat yang
bekerja untuk pemajuan dan pembelaan hak atas pangan dan hak asasi petani dalam
tim advokasi hak asasi petani ini menyampaikan bahwa Dewan HAM PBB harus
membuat prosedur khusus yang baru untuk meningkatkan promosi dan perlindungan
hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan, di mana hak
atas tanah harus diakui dalam hukum internasional Hak Asasi Manusia. Instrumen
baru ini harus mengakui hak-hak yang tercantum dalam instrument internasional
yang ada, untuk meningkatkan koherensi dan visibilitas. Instrumen baru tersebut
juga harus mengakui hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah
pedesaan, antara lain hak atas tanah, benih dan alat-alat produksi.

Adapun salah satu rekomendasi IHCS dalam studi tentang pemajuan hak
asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan, adalah bahwa
perhatian lebih harus diberikan pada pembaruan agraria yang bermanfaat bagi
pemilik tanah skala kecil dan mempromosikan perlindungan kepemilikan dan akses
terhadap tanah bagi rakyat di pedesaan, terutama bagi perempuan.

Di level nasional, DPR memiliki Prioritas
Prolegnas yaitu RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diharapkan RUU ini sebagai
realisasi progresif pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani, dalam pengertian
petani sebagai sebagai produsen pangan; sebagai kelompok rentan; sebagai
korban konflik agraria; sebagai subyek pembaruan agraria .

Dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
tinjauan kritisnya antara lain: Pertama. Hak-hak apa yang dilindungi tidak
komprehensif; Kedua. Mereduksi hak berserikat hanya dalam Asosiasi dan
Dewan Komoditas; Ketiga. Tanpa Pemulihan Hak Korban Konflik Agraria;Keempat. Tanpa Reforma Agraria sebagai hak petani, persoalan tanah hanya
dicukupkan pada kawasan usaha tani tanpa redistribusi lahan untuk petani kecil
dan buruh tani dan tanpa batas maksimimum serta minimum kepemilikan tanah,
pengaturan penggunaan tanah lewat konsolidasi tanah bukanlah landreform,
sehingga tidak ada jelas peruntukan tanah (obyek landreform) sebagai hak
petani. Obyek landreform: hanya tanah terlantar, tanah negara; Kelima.
Tanpa Jaminan Sosial (Asuransi Pertanian Bukan Jaminan Sosial); Keenam. Tanpa
perlindungan Petani Pemulia Benih yang dilindungi hasil budi dayanya; Ketujuh.
Dukungan saprotan tanpa perlindungan hak atas air

DPR dan Pemerintah
dalam membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, haruslah merujuk
kepada Deklarasi Hak Asasi Petani dan merujuk Piagam Petani FAO, dalam
menyusun realisasi pemenuhan kewajiban melindungi hak-hak petani.

Jakarta, 15 Maret 2012
Hormat Kami
Komite Eksekutif IHCS


Gunawan
Ketua

Nb: Info Lebih Lanjut hubungi:
Moch. Taufiqul Mujib (Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri IHCS) 087877369330; 081328786651

Soal Kenaikan BBM

Soal BBM n resistensi pencabutan subsidi, kesalahannya berawal dari persepsi SEOLAH OLAH negeri ini kaya SDA migasnya... Padahal cadangan minyak Indonesia kurang dari 1% cadangan migas dunia. Akibat persepsi yg salah (bahkan tokoh sekaliber Amien Rais), rakyat negeri ini ingin tetap dapat BBM murah karena menganggap kita memiliki kekayaan sumber daya minyak yang melimpah.

Bayangkan, produksi total minyak Indonesia saat ini 930.000 bopd dengan decline produksi antara 6-12% per tahun, sementara konsumsi sekitar 1.430.000 bopd per tahun dengan pertumbuhan 6-8% per tahun. Dengan demikian kebijakan harga BBM yang dibawah harga ekonominya adalah kebijakan irrasional, menentang hukum alam, lagi pula akibat harga BBM bersubsidi mengakibatkan tidak berkembangnya energi alternatif yang sebetulnya secara ekonomi lebih murah.

Agar bangsa ini tidak salah kaprah, maka yang paling utama harus dikerjakan pemerintah adalah mendorong perubahan persepsi seolah-olah negeri ini kaya minyak....

Pada sisi lain ..... (yang seharusnya juga dipikirkan)
pembangunan jalan raya, termasuk jembatan Selat Sunda, justru akan merangsang penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

Sebuah penelitian yang dilakukan di California menunjukkan bahwa setiap 1% penambahan panjang jalan dalam setiap mil jalur akan menghasilkan peningkatan kendaraan bermotor sebesar 0,9% dalam waktu lima tahun (Hanson, 1995). Sementara di Jakarta, Setiap pertambahan jalan sepanjang 1 km di Jakarta akan selalu dibarengi dengan pertambahan kendaraan sebanyak 1923 mobil pribadi. Artinya, pembangunan jembatan Selat Sunda berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan bermotor. Dan itu artinya pemborosan subsidi BBM.

Kaitan antara pemborosan BBM dan pembangunan infrastruktur jalan raya sebenarnya sudah terlihat dalam data tentang konsumsi BBM di Indonesia. Jakarta mendominasi konsumsi BBM di Indonesia. Sayang, dominasi konsumsi BBM itu dengan gencarnya pembangunan jalan raya di Jawa dan terkhusus lagi di Jakarta. Lihatlah Jakarta, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, kota ini justru membangun flyover, underpass, jalan raya non tol dan juga jalan tol dalam kota. Kesemuanya itu justru menambah jumlah pengguna kendaraan bermotor pribadi. Artinya menambah kemacetan, polusi udara dan konsumsi BBM.

Dengan tidak mengaitkan melonjaknya konsumsi BBM dengan politik pembangunan infrastruktur yang pro pengguna kendaraan bermotor (dan juga industri otomotif) itu seolah untuk menyimpulkan bahwa tidak ada alternatif lain untuk menghemat BBM dan juga APBN selain menaikan harga BBM. Seolah tidak dibangunnya infrasturktur transportasi massal karena uang negara digunakan untuk subsidi BBM. Padahal faktanya, pembangunan infrastruktur transportasi yang pro kendaraan bermotor (dan industri otomotif) seperti jalan raya, flyover, underpass dan jalan tol dilakukan seiring dengan subsidi BBM. Jadi, persoalannya bukan tidak ada uang, tapi soal kemauan politik.

coba juga bandingkan uang subsidi BBM itu dengan penggunaan uang APBN untuk BLBI, membayar utang luar negeri, untuk kasus Lapindo dan juga kebocoran APBN karena korupsi. Tidak dibandingkannya subsidi BBM dengan beberapa hal itu juga mengarahkan publik untuk menyetujui saja rencana kenaikan BBM.

Mestinya, juga ditampilkan data dan fakta terkait (terutama di media) dengan dampak berantai kenaikan BBM (dan juga TDL) bagi warga miskin. Seolah-olah karena warga miskin tidak memakai mobil dan kendaraan bermotor maka, tidak terkena dampak buruk kenaikan BBM. Lantas, bagaimana dengan kenaikan tarif anggkutan umum, harga barang-barang, kenaikan bunga kredit kepemilikan rumah sederhana dsb.


Salam cinta negeri
berlandaskan akal sehat
yang tentu masih banyak kekurangan

Jangan Tuduh PTUN Pembela Koruptor

Jangan Tuduh PTUN Pembela Koruptor

Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI

KALAU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kebijakan ilegal tentang pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, tidak berarti PTUN membela koruptor. Ada dua pesan dari keputusan PTUN itu. Pertama, pejabat tinggi negara jangan amatiran. Kedua, jangan juga aji mumpung.

Wakil Menkumham Denny Indrayana dan kawan-kawannya menebar tuduhan. Siapa pun yang menentang kebijkan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi dituduhnya sebagai pembela koruptor. Secara tak langsung, Mantan Menkum-HAM Yusril Ihza Mahendra pun dituduh demikian. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor" kata Yusril mengutip pernyataan Denny. Yusril hanya membantu tujuh narapidana yang merasa dizolimi oleh Kebijakan Pengetatan Remisi bagi terpidana korupsi yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana.

Kalau seperti itu logika berpikir seorang pejabat tinggi negara, Denny pun mestinya melayangkan tuduhan kepada PTUN sebagai pembela koruptor. Sebab kebijakannya dibatalkan demi hukum oleh PTUN. Namun, sejak awal berbagai kalangan enggan menanggapi tuduhan itu. Alasan utamanya adalah tuduhan itu keluar dari konteks masalah. Konteks persoalannya adalah pelanggaran terhadap tata perundang-undangan. Kebijakan itu ditentang karena menabrak peraturan perundang-undangan. Bukan kebijakan pengetatan remisinya yang ditentang.

Dengan melancarkan tuduhan seperti itu, Denny tampak mencari cara instan untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapinya. Bahkan sangat kekanak-kanakan serta cenderung menghalalkan segala cara. Misalnya, ketika menanggapi kemungkinan tuntutan dari pihak-pihak yang dizolimi oleh kebijakan pengetatan remisi itu, Denny dengan lantang mengaku siap mati. “Apa pun yang dilakukan; dipidana sekalipun untuk kebijakan ini, saya siap. Kalau karena pembebesan bersyarat dan pengetatan remisi ini saya masuk penjara, mati pun saya siap," katanya.

Sekadar mengingatkan, kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi sudah cacat sejak awal. Semula, judul kebijakannya ‘Moratorium Remisi’. Karena dihujani kecaman dari masyarakat, beberapa jam kemudian judul kebijakan itu berubah menjadi ‘Pengetatan Remisi’. Tetap saja kebijakan ini illegal karena melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk pemberian remisi.

Selain itu, mekanisme penetapan kebijakan ini pun sangat amatiran. Kebijakan ini ditetapkan melalui telepon oleh Denny pada 30 Oktober 2011. Keesokan harinya, 31 Oktober 2011, perintah lisan itu langsung dijadikan surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan. Tampak serba buru-buru, karena surat edaran itu bertujuan segera membatalkan pelaksanaan surat keputusan (SK) Remisi Menkum HAM yang diterbitkan Menkum-Ham sebelumnya. SK Remisi Menkum-HAM itu akan diberlakukan bagi 102 terpidana koruptor dan narkotika, untuk periode 28 - 30 Oktober 2011. Agar pembatalan itu sah, diterbitkanlah surat Keputusan Menkum- HAM yang membatalkan SK remisi para terpidana itu. Tetapi tanggal penerbitan SK pembatalan itu dua minggu kemudian, tepatnya 16 November 2011. Tetap saja tampak konyol. Kepmen pembatalan itu merujuk ke PP No. 32/1999, tetapi PP ini sudah usang, sebab telah diganti dengan PP No. 28/2006.

Akibat penetapan kebijakan yang demikian amatiran itu, 102 narapidana merasa dizolimi oleh Menkum-Ham dan wakilnya. Fakta tentang penzoliman pun telah diperkuat oleh PTUN. Setidaknya, kebijakan pengetatan remisi itu sudah diuji oleh pengadilan. Kebijakan itu nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku Wajarlah jika sistem hukum juga memberi ruang kepada 102 narapidana yang dizolimi itu untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pihak yang melakukan penzoliman.

Terjadi keanehan di Kementerian Hukum dan HAM. Jika Menkum-HAM dapat menerima keputusan PTUN itu, Denny sebagai Wakil justru akan mengajukan banding. Keinginan banding itu rupanya sebuah keterpaksaan yang harus dilakoni. Denny merasa telah dipermalukan oleh keputusan PTUN itu. Selain itu, dengan mengajukan banding, Denny bisa menghindar, setidaknya mengulur waktu, dari kemungkinan gugatan para narapidana yang merasa dizolimi. Memang, mereka bisa mempidanakan Menkum-HAM dan wakilnya dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Keputusan PTUN itu merupakan pesan kepada penyelenggara pemerintahan untuk jangan sekali-kali bertindak semena-mena. Termasuk semena-mena terhadap para narapidana. Keputusan PTUN itu juga mengajarkan kepada semua pejabat tinggi negara agar selalu menaati struktur perundang-undangan di negara ini. Menjadi pejabat tinggi negara tidak berarti boleh melanggar undang-undang. Jangan aji mumpung.

Kalau masih konsisten untuk memberlakukan pengetatan remisi bagi terpidana koruptor, kebijakannya harus dirumuskan dengan benar seturut peraturan perundang-undangan. Sudah ditegaskan sebelumnya bahwa jangankan pengetatan, penghapusan remisi bagi koruptor pun pasti disetujui rakyat. Yakinlah bahwa seluruh komponen rakyat, termasuk DPR, pasti mendukung pengetatan remisi bagi terpidana koruptor. Sebab, hakikatnya, tak ada yang ingin membela koruptor.

Akhir-akhir ini, publik masih menggunjingkan wacana tentang memiskinkan koruptor. Seharusnya, Kemenkumham merespons wacana ini. Apalagi, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memberi isyarat setuju dengan ide memiskinkan koruptor. Dengan demikian, selain merumuskan lagi kebijakan pengetatan remisi, Kemenkumham sudah ditantang untuk merumuskan kebijakan yang memberi hak kepada negara untuk memiskinkan para koruptor.

Artinya, pekerjaan yang harus diselesaikan Amir dan Denny masih banyak, dan bukan hanya persoalan remisi. Belum lama ini, terjadi kerusuhan di penjara Kerobokan, Denpasar, Bali. Mudah-mudahan, Amir dan Denny tahu bahwa latar belakang kerusuhan di Kerobokan adalah masalah lama yang sengaja tidak diselesaikan karena perilaku korup oknum sipir penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menteri Hukum dan HAM serta wakilnya harus segera membenahi pengelolaan Lapas, dan memperbaiki perlakuan terhadap para narapidana. Kalau tidak segera dibenahi, kerusuhan serupa bisa meledak di lapas lain. Sebab, aspirasi narapidana Kerobokan adalah aspirasi narapidana di semua Lapas lainnya. Artinya, kerusuhan Kerobokan bisa menjadi preseden. Narapidana mempersoalkan kelebihan kapasitas, diskriminasi perlakuan dan pungutan liar di Lapas. Semua itu adalah penyimpangan manajemen Lapas yang sudah menjadi rahasia umum.

Pengetatan remisi, memiskinkan koruptor hingga pembenahan manajemen Lapas adalah pekerjaan besar yang menuntut kosentrasi penuh. Pekerjaan besar ini tidak boleh diganggu atau direduksi oleh kepentingan politik sesaat. Pengetatan remisi bagi terpidana korupsi adalah kebijakan yang cukup strategis dalam konteks pemberatasan korupsi. Dari pengetatan remisi, diharapkan tumbuh efek jera.

Sayang, kebijakan pengetatan remisi yang dirancang Menkum-HAM dan wakilnya itu illegal karena dibebani kepentingan politik yang sempit.