Misi diplomatik suatu negara memang dijamin hak kekeebalan dan keistimewaannya, termasuk kebebasan berkomunikasi dalam menjalankan fungsinya. Pasal 27 Ayat (1) Konvensi Vienna 1961 tentang Hubungan Diplomatik secara tegas mengatur hal itu.
Selengkapnya berbunyi: "The receiving State shall permit and protect free communication on the part of the mission for all official purposes. In communicating with the government and other missions and consulates of the sending States, wherever situated, the mission may employ all appropriate means, including diplomatic couriers and messages in code and cipher. However, the mission may install and use a wireless transmitter only with the consent of the receiving State"..
Ketentuan pasal 27 Ayat (1) Konvensi Vienna 1961 ini embawa konsekuensi bahwa para pejabat diplomatik dalam menjalankan tuasnya mempunyai kebebasan penuh dan dalam kerahasiaan untuk berkomunikasi dengan pemerintahnya.
Hal-hal yang ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) ini telah memperluas makna kebebasan berkomunikasi misi diplomatik yan g sebelumnya hanya berlaku terbatas pada komunikasi antara misi diplomatik dengan pemerintah negarapengirim dan dengan konsulat jenderal atau konsulat-konsulat di bawah kekuasaannya di negara penerima.
Kendati demikian, misi diplomatik suatu negara hanya boleh menggunakan dan memasang pemncar radio atas sseizin pemerintah negara penerima. Hal ini sejalan dengan functional necessity theory yang menegaskan, guna menunjang kelancaran tugas an fungsi perwakilan diplomatik negara pengirim di negara penerima, kepada pejabat diplomatik, gedung kedutaan, tempat kediaman pribadi pejabat diplomatik, surat-menyurat, sarana komunikasi, arsip, dokumen dan lain-lainnya diberikan hak-hak kekebalan dan keistimewaan.
Dengan demikian, para diplomat tidak dapat menjalankan fungsinya secara sempurna, kecuali jika diberikan kepadanya hak kekebalan dan keistimewaan tertentu (Sumaryo Suryokusumo, 1995: 58)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar