Masih ingat kisah hakim Marzuki dari Prabumulih?
Jangan perdebatkan kisah itu fiktif atau riil, tetapi resapi saja pesan dari kisah hakim Marzuki agar bisa menyentuh relung hati terdalam kita semua.
Awal 2012, beredar di media sosial, seorang hakim bernama marzuki dari Pengadilan Prabumulih memvonis seorang nenek yang mencuri singkong milik sebuah perusahaan swasta.. Si nenek punya alasan mencuri: hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun, hakim Marzuki menolak alasan itu. hakim Marzuki tetap menjatuhan vonis "Tak ada pengecualian hukum. Saya mendenda Anda Rp. 1 juta. Jika tidak mampu bayar maka Anda haarus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa," Di kursi terdakwa, si nenek tertunduk lesu, hatinya hancur.
Lalu, hakim Marzuki mencopot topi toganya (sic! karena hakim kita tak pakai toga) dan membuka dompet. Dia merogoh uang Rp 1 juta dan menaruhnya di topi toganya. Kepda semua pengunjung sidang, hakim Marzuki memvonis: "Atas nama pengadilan, saya juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp. 50.000,00. Sebab, menetap di kota ini, Anda semua membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya."
Kisah itu memang persis dengan kisah hakim di New York pada zaman depresi tahun 1930-an saat menjatuhkan vonis sama kepada seorang pencuri roti agar cucunya tidak kelaparan. namun sekali lagi, jangan pikirkan kebenaran kisah itu. Cermati saja pesan kisahnya.
Indonesia bukanlah setting Delhi abad ke-13, dimana sultan Ghiyasuddin Balban, penguasa Delhi, India, tahun 1266-1287, punya tiga hakim (qazi atau kadi). Mereka adalah Qazi-i-Laskar, Qazi Fakhr Naqila, dan Qazi Minhaj. "saya punya tiga hakim. satu orang tidak takut kepada saya, tetapi takut kepada Tuhan. Seorang lagi tidak takut kepada Tuhan, tetapi takut kepada saya. Hakim ketiga tidak takut kepada saya dan tidak takut kepada Tuhan,' Kkata sultan. Sang sultan sangat hormat kepada hakim pertama. Nasihat-nasihat hakim yang "tidak takut kepada Sultan tetapi takut kepada Tuhan" itulah yang selalu ditaati Sultan.
ya ...Indonesia, bukan setting Delhi itu. Nasib hakim di negeri ini terjerembap ke kubangan lumpur dan hancur lebur gara-gara Akil Mochtar dan Ratu Samagat-nya. selain itu, ada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, Lalu Hakim Muhtadi Asnun Ketua PN Tangerang, dan Hakim Syarifuddin dan beberapa lagi yang lainnya, yang bikin sesak di dada, jadi gak perlulah ditulis panjang panjang disini ...
Memang sulit menebak gerak bibir dan niat di hati. Sewaktu berpidato menjadi Ketua MK, akil mochtar bertekad, "independeni itu harga mati". Janjinya, di bawah kepemimpinannya MK tidak dapat ditembus oleh siapapun dan apa pun .......???
Tampaknya, para hakim harus membaca ulang kata-kata filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873), bahwa penyusun konstitusi haruslah jiwa-jiwa terbaik suatu bangsa. Mochtar Pabottinggi, pengamat politik yang kerap bersikap kritis mengatakan, bahwa kemerosotan etika elite sudah sampai pada taraf sarkastis-patologi yang memprihatinkan.
Padahal, etika adalah hal paling dasar yang mesti dibenamkan di dalam jiwa para pengemban amanat rakyat. Namun, di negeri ini, elite termasuk hakim bisa menjadi predator, bahkan bagi rakyatnya sendiri. Semuanya kemudian menjelma menjadi topeng-topeng penuh kepalsuan. Maka, wakil Tuhan yang tidak terpuji mesti disingkirkan.
Amin ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar