Jumat, 22 November 2013

JUDGE-(MENT) DAY 2013, ARTIDJO ALKOSTAR

Satu hal yang patut dibanggakan dan diingat dalam sejarah, yang terjadi di tahun 2013 adalah sosok Artidjo Alkostar

Ketukan palu hakim  Hakim Agung Artidjo Alkostar (65) seakan menjawab kegerahan dan kegelisahan publik akan maraknya korupsi negeri ini.

Sook hakim sederhana ini bukan  yang sedang berpidato soal pemberantasan korupsi. Dia bukan seorang juru kampanye yang sedang mengampanyekan program parpol untuk memberantas korusi seperti pernah dilakukan Angelina Sondakh menjelang kampanye tahun 2009.  Dalam putusannya bersama anggota MS Lumme dan Muhammad Askin, Artidjo justru memperberat juru kampanye Partai Demokrat pada Pemilu 20089, Angelina.

Artidjo memperberat hukuman Angelina dari hukuman 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penajra! bukan hanya hukuman badan yang diperberat, Artidjo juga memerintahkan Angelina membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar. ARtinya, Angelina harus membayar uang pengganti Rp 39,9 miliar.  Angelina terbukti menggiring anggaran di kementrian Pemuda dan Olahraga dan kementrian Pendidikan nasional yang merugikan negara.

Mantan Direktur LBH Yogyakarta itu menjadi hakim agung setelah kekuasan Orde Baru berakhir. Kiprahknya selama lebih dari sepuluh tahun di MA menunjukkan integritas Artidjo tetap teruji.  Selama ini sering muncul perdebatan bahwa kejujuran itu akan diuji ketika dalam kekuasaan.  Perdebatan itu wajar karena ada juga aktivis dan guru besar yang dinilai jujur, tetapi terjatuh ketika memgang kekuasaan.  Namun, pendapat itu tak berlaku, paling tidak sampai saat ini, bagi Artidjo.  Ketika godaan terhadap hakim kian besar, ketika bau tak sedap muncul dalam gedung MA, Artidjo tetap mempertahankan integritas dan komitmennya memerangi korupsi.

Sebgai hakim Artidjo kukuh dalam sikap dan pendiriannya.  Artidjo tak segan mengambil pendapat berbeda ketika mayoritas hakim anggota ingin membebaskan terdakwa, seperti ditunjukkan dalam kasus Misbakun.  Artidjo pun mengoreksi putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan bawah seperti dalam kasus mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat.  Hakim Artidjo pun membuktikan diri memperberat  hukuman terdakwa korupsi yang ditanganinya.  Itu yang terjadi pada kasus Nazaruddin, Tommy Hindratno, Zen Umar, dan Ananta Lianggara dalam kasus peredaran psikotropika..

Kita berpandangan pikiran progresif Artidjo dalam kasus narkotika dan korupsi harus disebarkan agar hakim tak hanya sekadar membaca teks undang-undang, tetapi juga hakim yang mampu menangkap dinamika rasa keadilan masyarakat.  pertimbangan Artidjo mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial.  Vonis hakim buka  hnay untuk vonis itu seniri, melainkan untuk menjawab permasalahan bangsa.  hanya dengan cara berpikir itu, palu hakim itu membawa manfaat untuk kebaian bangsa. MA perlu mempertimbangkan menempatkan hakim progresif di daerah yang penuh korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar