Sekarang 1,3 miliar penduduk dunia bekerja di pertanian dan 2,5 miliar jiwa bergantung pada sektor ini. Di negara berkembang, seperti Indonesia, lebih dari 50 persen penduduk bekerja di pertanian, bahkan di negara misiin porsinya 85 persen. Di negara-negara itu pertanian jadi gantungan hidup dan penyedia pangan. Pertanian berperan penting dalam menekan kelaparan dan kemiskinan serta pemenuhan hak-hak dasar warga. Dalam sebuah Policy paper (2003), Pemerintah AS menandaskan, "growth in agriculture benefits the poor most... No other economic activity generates the same benefits for the poor".
Meski ekonominya tidak lagi ditopang sektor pertanian, negara maju tetap melindungi petani dan pertanian. Mereka kian memperkuat sektor pertanian. Di AS pertanian dilindungi lebih dari 100 jenis undang-undang dengan dimensi detail. Subsidi yang dialirkan juga amat besar. Subsidi bagi petani didasari undang-undang. AS menyubsidi pertanian 48,4 miliar dollar AS per tahun dan Uni Eropa 110,3 miliar euro per tahun. Pendapatan petani beras dan gula di negara-negara OECD 78 persen dan 51 persen dari subsidi. Karena bias kepentingan negara maju, subsidi berat itu tak pernah disemprit WTO.
Subsidi ini membuat negara maju bisa menjual pangan di bawah harga produksi (dumping). Bagi negara berkembang, subsidi itu bisa saja dianggap tidak masuk akal. Namun, bagi negara maju subsidi bukan hanya meringankan beban rakyat, melainkan juga melindungi kedaulatan negara dari ketergantungan pada pihak lain. Bagi AS dan negara maju lain, pangan bukan untuk mengenyangkan perut an sich, melainkan alat politik. Pangan adalah komoditas politik-strategis, bahkan penentu hidup-matinya bangsa. Karena itu, mustahil berharap negara maju mau memangkas subsidi di KTM IX WTO
Ya, Konferensi Tingkat Menteri IX WTO di Bali yang diharapkan bisa membuat terobosan atas Putaran Doha yang macet sejak 2008 diperkirakan bakal gagal.
Hingga akhir perundingan di Geneva, Swiss, 26 November, tiga paket (fasilitasi perdagangan, perjanjian bidang pertanian dan paket pembangunan negara terbelakang) gagal disepakati. Pertanian jadi salah satu paket yang kontroversial. Jantung masalahnya adalah ada jurang perbedaan kepentingan negara maju dan negara berkembang di sektor pertanian. Negara maju menghendaki liberalisasi lewat pembukaan akses pasar di negara berkembang. Sebaliknya, negara maju pelit memangkas subsidi dan dukungan domestik kepada petani dan sektor pertaniannya yang dituntut negar berkembang.
Namun, meski rangkaian perundingan WTO macet, liberalisasi berlangsung kian intensif lewat pelbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade agreemen/FTA), baik bilateral maupun regional. Indonesia agresif menggalang dan telanjur mengikuti semua skema liberalisasi lewat FTA. Sebagian besar FTA itu sudah berjalan, seprti Indonesia-Jepang FTA, Indonesia-India FTA, AFTA, CAFTA, IJEPA, ASEAN EU, ASEAN-Korea, ASEAN-India, ASEAN-Australia-Selandia Baru.
Wujud dari leberalisasi itu tercermin dari tarif. Dibandingkan rata-rata tarif bea masuk (BM) negara lain di Asia, rata-rata tarif Indonesia paling rendah: 4,3 persen. Padahal, India rata-rata 35,2 persen, Vietnam 24,9 persen, Jepang 34,0 persen, Thailand 24,2 persen dan China 17,4 persen (The Economist, 2012). Rendahnya BM bisa dilihat dari tarif impor pangan.
Di WTO, Indonesia mencatatkan sejumlah tarif BM impor pangan yang dilindungi. BM beras, gula, dan susu masing-masing antara 9-160 persen, 40-95 persen, dan 40-120 persen. Namun, lewat sejumlah FTA, BM beras dan gula hanya 30 persen dan susu 5 persen. Bahkan, BM kedelai dan jagung 0 persen. Padahal, di WTO, BM yang dicatatakan 30-40 persen dan 9-40 persen. Dalam kerangka WTO, Indonesia masih memiliki keleluasaan menerapkan tarif impor untuk melindungi pasar dan produk petani domestik. Namun, proteksi yang minimal itu diobrak-abrik oleh liberalisasi yang diteken lewat skema FTA.
Akibat liberalisasi itu, tanpa disadari ketergantungan kita pada pangan impor nyaris tak berubah. Sampai kini kita belum bisa keluar dari ketergantungan impor pangan penting seperti susu (70 persen dari kebutuhan), gula (30 persen), garam (50 persen), gandum (100 persen), kedelai (70 persen), kedelai (70 persen), daging sapi (30 persen), induk ayam, dan telur. Ketika harga naik, impor pangan menguras devisa. Pada saat sama, impor membuat kita kian bergantung pada pangan impor. Padahal, pasar pangan duni jauh dari sempurnya, hanya dikuasai segelintir pelaku dan jumlah yang diperdagangkan tipis.
FTA berpeluang membuka akses pasar produk ekspor negara berkembang dan melindungi diri dari serbuan impor yang berdampak negatif ke ekonomi domestik. Distorsi terbesar perdagangan pangan dunia terletak pada subsidi berlebihandi negara maju. Subsidi itu membuat harga pangan di pasar dunia rendah. Adalah gegabah agresif mengintegrasikan ekonomi dan pasar domestik ke perekonomian dan pasar global/ regional tanpa banyak berbuat mengintegrasikan perekonomian nasional. Tanpa moratorium, pertanian kita tingggal tunggu waktu .....
Meski pada akhirnya ....
Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization
(WTO) ke-9 ditutup dengan menghasilkan kesepakatan berupa
Paket Bali yang berisi tiga poin utama, yaitu Fasilitasi
Perdagangan (Trade Facilitation), Pertanian (Agriculture), dan Least
Developed Countries (LDCs).
Pertemuan tersebut seharusnya
sudah diakhiri pada Jumat, 6 Desember 2013, namun, karena perundingan
masih alot, negosiasi dilanjutkan hingga Sabtu kemarin. Beruntung,
akhirnya delegasi dari 160 negara (termasuk Yaman) akhirnya berhasil
mencatat sejarah baru perundingan WTO setelah terhenti selama 12 tahun
untuk menyelesaikan Putaran Doha.
Salah satu topik
perjuangan untuk membuahkan Paket Bali sempat terhalang oleh sikap India
yang ingin menaikkan subsidi pertanian untuk negara berkembang yang
semula dibatasi maksimal 10 persen dari output nasional. Dalam negosiasi
tersebut, negara maju seperti Amerika Serikat sesungguhnya telah setuju
untuk membuat kelonggaran subsidi namun dalam jangka waktu tertentu.
Majelis
akhirnya menyetujui solusi yang menyebutkan bahwa anggota WTO
menyetujui penempatan mekanisme interim untuk melakukan negosiasi guna
menghasilkan solusi permanen yang akan diadopsi dalam Konferensi Tingkat
Menteri WTO ke-11 yang akan digelar empat tahun lagi.
Selama
masa interim tersebut, setiap anggota yang tergabung dalam WTO harus
menahan diri untuk tidak membawa aduan soal subsidi pertanian dalam
penyelesaian sengketa WTO. Artinya, selama jangka waktu tersebut
negara-negara berkembang dapat memberikan subsidi pertanian di atas
ketentuan 10 persen.
Paket Bali ini merupakan upaya untuk
menyukseskan Agenda Pembangunan Doha yang telah dimulai pada 2001, dan
hingga kini belum selesai. Dengan kesepakatan Paket Bali ini,
negara-negara anggota WTO akan lebih yakin untuk dapat menyelesaikan
Putaran Doha nantinya.
Paket Bali yang disepakati mencakup
sepuluh poin pembahasan yang meliputi isu fasilitasi perdagangan,
general services untuk pertanian, public stockholding untuk ketahanan
pangan, Tariff Rate Quota untuk produk pertanian, persaingan ekspor,
perdagangan kapas, ketentuan asal barang, perlakuan khusus terhadap
penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty-Free and Quota-Free
(DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special
and Differential Treatment terhadap negara kurang berkembang.
"Masyarakat
dunia akan mendapatkan manfaat dari paket ini, dari komunitas bisnis,
mereka yang mencari pekerjaan, masyarakat miskin, mereka yang bergantung
pada skema ketahanan pangan, petani negara berkembang, petani kapas
negara berkembang, dan perekonomian negara kurang berkembang secara
keseluruhan," ujar Direktur Jendral WTO, Roberto Azevedo.
kita tunggu saja, bagaimana pemerintah mengejawantahkan dalam kebijakan ke depannya,
semoga saja iktikad baik disertai keteguhan hati dan kerja sama lintas sektoral yang berkesinambungan dapat berperan aktif memajukan pertanian di Republik Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar