Politik pemerintahan daerah di negara Republik Indonesia selalu berbolak balik arah, dari desentralistik ke sentralistik dan sebaliknya (Bhenyamin Hoessein, 1993).
Pada awal kemerdekaan, negara kita menganut model desentralistik (UU No 1/1945, UU No 22/1948, UU No 1/1957). Pasca Dekrit Presiden 5 juli 1959, model desentralistik diganti dengan model sentralistik (Penpres 6/1959, UU No 18/1965, dan UU No 5/1974). Pasca kejatuhan rezim orde baru, politik pemerintahan daerah kembali ke desentralistik (UU No 22/1999 dan UU No 32/2004). Pada pemerintahan SBY, melalui RUU Pemerintahan Daerah yang diajukan ke DPR hendak mengembalikan model pemerintahan ke sentralistik.
Upaya pembalikan model itu tak terlepas dari kegundahan pemerintah atas kinerja pemerintahan daerah yang tidak efektif dan efisien di alam reformasi. Pemerintahan daerah diwarnai lebih dari 60 persen kepala daerah tersangkut tindak pidana korupsi, kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi, dan bupati/ wali kota tidak patuh pada gubernur.
sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otda, dan Juru Bicara Kemendagri terus menerus menuduh model desentralistik-demokratislah penyebabnya. Karena itu, model tersebut perlu dikoreksi agar pemda dapat memberikan pelayanan prima kepada publik. Sentralisasi jadi pilihan karena odel ini mampu menciptakan stabilitas, efisiensi, dan efektivitas pemerintahan sehingga pelayanan publik dan program pembangunan bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar