Kamis, 17 Oktober 2013

Hati-hatilah dengan sumpah mu

Istana Negara, pusat pemerintahan baik sejak era kolonial Belanda hingga saat ini.  Banyak peristiwa penting terjadi di  gedung yang berarsitektur gaya Yunani kuno dan telah berusia 217 tahun itu.

Buku Istana Kepresidenan Republik Indonesia (2004) menuliskan, Istana Negara menjadi pusat pemerintahan penjajahan kolonial Belanda.  Di tempat itu, Gubernur Jenderal Baron Van  der Capellen menerima paparan strategi Jenderal De Kock dalam menghadapi Pangeran Diponegoro dan Tuanku Imam Bonjol. 

Di Istana Negara pula Gubernur Jenderal Johannes Van de Bosch merumuskan dan menetapkan sistem tanam paksa.   Pada 25 Maret 1947, Istana Negara menjadi tempat penandatanganan persetujuan Linggarjati.

Pada era kemerdekaan, Istana Negara jadi salah satu pusat pemerintahan dan penyelenggaraan kegiatan resmpi kenegaraan.  Rapat kerja nasionla, jamuan kenegaraan, dan pelantikan pejabat-pejabat tinggi negara banyak dilakukan disana.  Sejak Indonesia merdeka, mungkin tak kurang dari 1.000 pejabat yang dilantik atau mengucapkan sumpah jabatan di sana, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri, wakil menteri, hingga badan atau lembaga setingkat mnteri.

Satu hal menarik dalam pelantikan atau pengucapan sumpah/ janji jabatan itu adalah substansi dari sumpah/jabatan itu sendiri.  Simak naskah sumpah/ janji jabatan yang biasa diucapkan berikut ini.

Demi Allah saya bersumpah/ berjanji, baha saya, untuk diangkat pada jabatan ini, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan, ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tidak langsung, suatu janji atau pemberian.

Bahwa saya setia kepada UUD 1945, dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara republik indonesia. 

Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa, dan akan memenuhi segala kewajiba yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini.

Bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara.

Jika diringkas, isi sumpah jabatan itu terdiri dari lima hal, yakni tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun, tak menerima jnji atau pemberian dari ssiapap pun, stetia pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, setia pada nusa dan bangsa, serta menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Dari situ terlihat, ikrar untuk tidak korup atau menyalahgunakan jabatan ditempatkan di poin pertama dan kedua.  Setelah itu baru komitmen untuk setia pada konstitusi dan bangsa dan terakhir menyangkut pelaksanaan tugas.  Jika sumpah jabatan itu dihayati dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh, logikannya tak  ada pejabat di negeri ini yang korupsi atau menyalahgunakan jabatan.    Namun, realitanya, masih ada pejabat yang dulu emngucapkan sumpah/janji itu di Istana Negara yang justru terjerat kasus korupsi.

tak heran jika mereka yang dulu bersumpah suci itu, setelah tersangkut perkara korupsi akan menuai sumpah serapah dari rakyat.  jadi, hati-hatilah menjaga sumpah yang pernah diucapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar