Minggu, 18 Maret 2012

Politik Hukum MiGas Salah Urus ?

PENEGAK KONSTITUSI PROKLAMASI 1945

Politik Hukum MiGas
Salah Urus ?

Pandji R Hadinoto (x)

Berdasarkan fakta
otentik bahwa Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Hari Selasa, tanggal 21 Desember 2004, antara lain Menyatakan Pasal
12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1)
sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 28 ayat (2)
dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi
diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, (3)
Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat
tertentu”.

Sementara
itu ada fakta otentik lain bahwa setelah Putusan tersebut diatas, terbit sebuah
”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya
mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas
Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir
Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi. Harga jual BBM ditetapkan
oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.” Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1)
berbunyi sebagai berikut. (1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas
Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Jadi sangat jelas bahwa
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga
BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan
transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang
dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Serta menyimak fakta Detik
News Rabu, 07/03/2012 18:29 WIB tentang
judul berita Jero Wacik : Kenaikan BBM Bukan untuk Biayai Pemilu, antara
lain bahwa Jero kembali menegaskan, opsi menaikkan harga BBM dipilih untuk
mengurangi besaran subsidi BBM dalam APBN. Harga minyak dunia yang terus naik
tidak mungkin lagi selisihnya terus ditanggung APBN sebesar nilai subsidi BBM
saat ini. “Bahkan diperkirakan bisa USD 150-200 per barrel. Kalau tidak
diantisipasi, Negara collaps. Kalau Negara collaps, kita semua bisa collaps,”
papar Jero.

Maka dapatlah disimpulkan
bahwa sebenarnya fakta 7 Maret 2012 tersebut diatas seharusnya adalah bertentangan
dengan Putusan MK 21 Desember 2004, sehingga dapat diartikan bahwa keputusan
pemerintah menaikkan harga BBM dapat lebih memperparah tingkat kesalahurusan
daripada politik hukum MiGas.

Selanjutnya kalaupun
ada data bahwa kenaikan konsumsi BBM yang melonjak tinggi karena alasan
kenaikan jumlah kendaraan maka seharusnya diantisipasi dengan Politik Kenegaraan
tentang Pembatasan Kepemilikan Kendaraan semisal berdasarkan RATIO terhadap
satuan panjang jalan dan/atau jumlah penduduk wilayah, dalam konteks kemacetan
lalulintas di Jakarta adalah JABODETABEK.

Sedangkan kalaupun
ada data bahwa kenaikan harga BBM didorong oleh mekanisme tataniaga BBM Impor
dan Ekspor, maka seharusnya juga segera diantisipasi dengan Politik Kenegaraan
tentang Reformasi Tataniaga BBM Impor dan Ekspor tersebut.

Sehingga antara lain adalah
strategis bilamana Pernyataan Kebulatan
Tekad yang dideklarasikan pada hari Jumat
legi, 17 Pebruari 2012, oleh 7 (tujuh) deklarator Penegak Konstitusi Proklamasi 1945 dapat didukung, disorong sebagai
Politik Kenegaraan Antisipatif dan disebarluaskan sebagai Aspirasi Konstruktif
demi Ketahanan Bangsa. Demikian pula Strategi
Budaya Indonesia Mulia 1 Maret 2012 dan Pranata 7 Kepemimpinan Pancasila 3 Maret 2012, sehingga dapat diharapkan
situasi dan kondisi mengarah kepada perkuatan Politik Memuliakan Masyarakat.

Jakarta, 9 Maret 2012

(x) Deklarator, Penegak
Konstitusi Proklamasi 1945 / eMail : pkp1945@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar