Dorong Adopsi Deklarasi Hak Asasi Petani Sebagai Instrumen HAM Internasional
Siaran Pers IHCS
Harus ada perhatian
lebih terhadap kelompok rentan yang bekerja di pedesaan, khususnya petani
kecil, orang tak bertanah, nelayan, pemburu, dan peramu. Oleh karenanya, harus
dilakukan adopsi deklarasi hak asasi petani sebagai sebuah instrumen hak asasi
manusia di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Komite Penasehat Dewan HAM PBB dalam
pertemuan Sesi ke-19 Dewan HAM PBB yang digelar sejak tanggal 27 Februari-23
Maret 2012 di Jenewa, Swiss.
“Tercatat, 80 persen dari penduduk dunia yang menderita
kelaparan tinggal di daerah pedesaan. Dan hari ini, 50 persen dari penduduk
dunia yang kelaparan adalah petani kecil yang bergantung keseluruhan atau
sebagian pada pertanian untuk mata pencaharian mereka.” Demikian salah satu
basis argumentasi yang disampaikan Komite Penasehat Dewan HAM dalam dokumen
lobi resminya yang juga merupakan studi final tentang pemajuan hak asasi petani
dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan.
Pertemuan ini merupakan sinyal positif bagi Indonesian Human Rights
Committee for Social Justice (IHCS) telah memperjuangkannya secara formal
di PBB sejak 2008, bersama sejumlah organisasi masyarakat internasional lain, seperti
La via Campesina, FIAN Internasional dan CETIM.
Deklarasi Hak Asasi Petani itu sendiri adalah hasil Konferensi
Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di tahun 2001 yang melahirkan
Deklarasi Hak Asasi Petani dan ide tentang KNUPKA (Komisi Nasional untuk
Penyelesaian Konflik Agraria).
Seperangkat hak yang
hendak dilindungi meliputi: (1). Kesetaraan hak perempuan dan laki-laki
petani; (2). Hak atas kehidupan dan atas standar kehidupan yang layak; (3). Hak
atas Tanah dan Teritori; (4). Hak atas Benih, Pengetahuan dan Praktek Pertanian
Tradisional; (5). Hak atas Permodalan dan Sarana Produksi Pertanian; (6). Hak
atas Informasi dan Teknologi Pertanian; (7). Kebebasan untuk Menentukan Harga
dan Pasar untuk Produksi Pertanian; (8).
Hak atas
Perlindungan Nilai-nilai Pertanian; (9). Hak atas Keanekaragaman Hayati; (10).
Hak atas Pelestarian Lingkungan; (11). Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan
Berekspresi; (12). Hak untuk Mendapatkan Akses terhadap Keadilan
Dalam proses perjuangan diplomatik tersebut, negara-negara yang kemudian
mendukung inisiatif ini dalam sidang-sidang Dewan HAM PBB, antara lain adalah
Indonesia, Venezuela, Bolivia, Senegal, Ekuador, Kuba, Afrika Selatan, dan
Ghana.
Selain dukungan dari sejumlah pemerintah (negara)
inisiatif ini juga didukung oleh Pelapor Khusus Hak Atas Pangan, Olivier De
Schutter. Dukungan De Schutter ini tampak jelas dalam rekomendasi laporan
di muka sidang pada tanggal 6 Maret perihal dampak krisis pangan terhadap hak
atas pangan, khususnya di Cina, Madagaskar, Afrika Selatan dan Meksiko (dokumen
sidang A/HRC/19/59).
Sementara, IHCS sebagai salah satu unsur delegasi masyarakat yang
bekerja untuk pemajuan dan pembelaan hak atas pangan dan hak asasi petani dalam
tim advokasi hak asasi petani ini menyampaikan bahwa Dewan HAM PBB harus
membuat prosedur khusus yang baru untuk meningkatkan promosi dan perlindungan
hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan, di mana hak
atas tanah harus diakui dalam hukum internasional Hak Asasi Manusia. Instrumen
baru ini harus mengakui hak-hak yang tercantum dalam instrument internasional
yang ada, untuk meningkatkan koherensi dan visibilitas. Instrumen baru tersebut
juga harus mengakui hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah
pedesaan, antara lain hak atas tanah, benih dan alat-alat produksi.
Adapun salah satu rekomendasi IHCS dalam studi tentang pemajuan hak
asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan, adalah bahwa
perhatian lebih harus diberikan pada pembaruan agraria yang bermanfaat bagi
pemilik tanah skala kecil dan mempromosikan perlindungan kepemilikan dan akses
terhadap tanah bagi rakyat di pedesaan, terutama bagi perempuan.
Di level nasional, DPR memiliki Prioritas
Prolegnas yaitu RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diharapkan RUU ini sebagai
realisasi progresif pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani, dalam pengertian
petani sebagai sebagai produsen pangan; sebagai kelompok rentan; sebagai
korban konflik agraria; sebagai subyek pembaruan agraria .
Dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
tinjauan kritisnya antara lain: Pertama. Hak-hak apa yang dilindungi tidak
komprehensif; Kedua. Mereduksi hak berserikat hanya dalam Asosiasi dan
Dewan Komoditas; Ketiga. Tanpa Pemulihan Hak Korban Konflik Agraria;Keempat. Tanpa Reforma Agraria sebagai hak petani, persoalan tanah hanya
dicukupkan pada kawasan usaha tani tanpa redistribusi lahan untuk petani kecil
dan buruh tani dan tanpa batas maksimimum serta minimum kepemilikan tanah,
pengaturan penggunaan tanah lewat konsolidasi tanah bukanlah landreform,
sehingga tidak ada jelas peruntukan tanah (obyek landreform) sebagai hak
petani. Obyek landreform: hanya tanah terlantar, tanah negara; Kelima.
Tanpa Jaminan Sosial (Asuransi Pertanian Bukan Jaminan Sosial); Keenam. Tanpa
perlindungan Petani Pemulia Benih yang dilindungi hasil budi dayanya; Ketujuh.
Dukungan saprotan tanpa perlindungan hak atas air
DPR dan Pemerintah
dalam membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, haruslah merujuk
kepada Deklarasi Hak Asasi Petani dan merujuk Piagam Petani FAO, dalam
menyusun realisasi pemenuhan kewajiban melindungi hak-hak petani.
Jakarta, 15 Maret 2012
Hormat Kami
Komite Eksekutif IHCS
Gunawan
Ketua
Nb: Info Lebih Lanjut hubungi:
Moch. Taufiqul Mujib (Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri IHCS) 087877369330; 081328786651
Tidak ada komentar:
Posting Komentar